Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mereorganisasi distribusi elpiji 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran.
Salah satu stepnya adalah menghilangkan toko-toko pengecer.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung berkata, mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji ukuran 3 kg melalui pengecer akan dihentikan.
Agen resmi Pertamina dilarang menjual botol gas lpg dalam ukuran kecil.
“Tentu satu rantai, pengecer sudah tidak ada lagi. Distribusi itu dicatat secara keseluruhan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi elpiji 3 kg.
Sediaan akhir elpiji 3 kg akan dilakukan di tempat penyaluran setempat atau subpenyalur resmi Pertamina sebelum sampai ke konsumen.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh elpiji 3 kg berdasarkan harga yang telah ditentukan pemerintah.
“Ini adalah caranya agar harga yang dirasakan oleh masyarakat, dapat sesuai dengan aturan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot.
Kebijakan ini juga akan mempermudah penitrakan distribusi elpiji subsidi agar lebih tertata. Dengan data yang jelas, diharapkan kebutuhan publik terhadap elpiji 3 kg dapat diketahui.
“atau untuk mencegahtkan penggunaan gas elpiji yang tidak tepat,” iparnya.
Penjual akan ditetapkan sebagai agen atau subagen resmi Pertamina jika mereka ingin terus menjual elpiji 3 kg.
Untuk menjadi Gerai Pertamina, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem spioko itu bermaksud membuat pemilik usaha tidak harus berinterview ke Dinas Polisi Dobanking sampai sangat lama,” kata Bapak Herlambang. “Mereka tinggal mendaftar ke OJK, ambil hak pengecer di SPIKO untuk mendaftar domain unik perusahaan mereka, lalu melakukan pendaftaran bisnis di OJK berkala, lalu mengupdate informasi yang lengkap dan berubah.
Penyebaran elpiji jenis 3 kg diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023.
Keputusan kebijakan tersebut menyebutkan bahwa penyebaran elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berdedikasi hanya dapat dilakukan oleh sub distributor yang wajib memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib menyampaikan daftar sub penyalur kepada Direktoral Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.