portal nusantara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pembayaran pajak untuk sepeda motor dan mobil dapat dilakukan secara mencicil lewat aplikasi T Samsat.
Akan tetapi, saat diimplementasikan, beberapa wajib pajak merasa kesulitan atau menemui masalah ketika membayar pajak, khususnya untuk kendaraan bekas.
Masalahnya adalah pembayaran pajak memerlukan pencarian KTP milik pemilik awal dari kendaraan bermotor, ungkap Dedi kepada
portal nusantara
, Sabtu (15/3/2025).
Untuk menangani permasalahan tersebut, ia menyebutkan nantinya akan dibuat Peraturan Gubernur yang menetapkan bahwa kewajiban untuk menginformasikan kepada pemilik awal Kendaraan menjadi tanggungan pemerintah selaku pengumpul Pajak Bumi dan Rokoh Bermotor.
“Mencari KTP pemilik awal” tidak menjadi tanggung jawab wajib pajak melainkan merupakan tugas kami sebagai penyelenggara pemerintahan atau lembaga negara yang mengumpulkan cukai untuk kendaraan beroda empat,” terang Dedi.
“Nantinya, Bapenda cukup menghubungi Dinas Kependudukan, lalu Dinas Kependudukan hanya perlu memverifikasi informasinya dengan RT/RW; prosesnya sederhana. Sehingga wajib pajak tidak perlu repot mencari KTP yang masih berlaku. Ini adalah tanggung jawab pemerintah,” jelas Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa mereka telah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat guna membentuk peraturan yang menetapkan wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu repot mencari KTP dari pemilik awal Kendaraan tersebut.
Semua hal tersebut, menurut Dedi, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kota dan kabupaten.
“Mungkin ini adalah terobosan baru dan merupakan langkah kita dalam menyediakan pelayanan optimal bagi semua warga Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang berkewajiban membayar pajak Kendaraan Bermotor,” ungkap Dedi