JAKARTA, portal nusantara
– Kasus oknum polisi arogan kembali terjadi. Belum lama ini tersebar di media sosial video bentrok antara petugas patroli dan pengawalan atau Patwal di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Dalam video yang viral tersebut terlihat petugas berinisial Aipda H seperti mendorong pengendara motor sampai jatuh ke parit.
Warga di area tempat kejadian serta orang yang melakukan rekaman tampak sangat kesal mengenai sikap tidak sopan itu.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Aipda H tengah mendampingi mobil Toyota Alphard berwarna putih.
Rizky menceritakan bahwa ketika mobil mencoba untuk memotong jalan di depan kendaraan lain menggunakan sepeda motornya yang dilengkapi dengan lampu stroboskop, salah satu pengendara bermotor tersebut terkejut oleh manuver itu sehingga berpindah ke sisi kanan dan akhirnya menabrak badan mobil.
“Maka, seorang anggota kami mengambil inisiatif untuk menstop motornya dengan mendorongnya ke samping dan menyenggolnya menggunakan besi pelindung mesin sampai nyaris jatuh, namun tanpa ada tendangan,” demikian kata Rizky seperti dilansir dari Regional Portal Nusantara.
Rizky mengklaim bahwa Aipda H tidak melakukan tendangan ke arah sepeda motor. Pengendaranya malah yang terpukul paksa.
crashbar
Motor patroli yang menabrak motor lantaran jaraknya terlalu dekat.
“Saya tekankan, yang dikatakan di media sosial bahwa ada tindakan menendang itu tidak benar,” tegas Rizky.
Dicopot
Setelah video tersebut menjadi viral, Aipda H menghadapi pemeriksaan tambahan di Propam Polres Bogor, Cibinong, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Setelah mempertimbangkan beberapa faktor, Rizky akhirnya menghapuskan Aipda H dari posisi sebagai anggota tim Patwal yang bertugas dalam patroli dan pengawalan.
“Anggota saat ini diputuskan berakhir tugasnya guna menjalani pemeriksaan,” ungkap Rizzy di kantor Polres Bogor, Cibinong, pada hari Sabtu (15/3/2025).
Kepolisian pun mengonfirmasi bahwa Aipda H akan menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pihak terlibat telah digantikan dan saat ini tengah menjalani penyelidikan. Hasil dari proses tersebut nantinya akan mempengaruhi sanksi yang ditetapkan,” ungkapnya.
“We apologize for this incident. We ensure that the involved member will still face disciplinary action according to police regulations,” stated Rizzy.
Arogansi
Insiden itu hanyalah salah satu dari banyak kasus kurangnya etika berkendara di jalanan. Bahkan baru-baru ini, pada Januari 2025, telah menyebar video tentang petugas polisi lalu lintas yang sombong ketika menjaga sebuah mobil Lexus dengan plat nomor RI-36.
Pengamatan terhadap aktivitas petugas lalu lintas yang mengatur arus kendaraan di kawasan wisata seperti Puncak telah menjadi hal biasa setiap harinya.
Sebelumnya pun sudah ada orang yang menunjukkan kemewahan dengan mengendarai mobil mewah yang disertai pengawal hanya untuk berlibur, hal ini melukai perasaan keadilan di jalanan.
Jusri Pulubuhu, Direktur Pelatihan dari Jakarta Defensive Driving Consulting menyebutkan bahwa pemanfaatan patwal oleh individu tersebut mencerminkan kurangnya rasa empati among para pemakai jalan di Indonesia.
“Perasaan ingin merasa aman ketika terjebak dalam kemacetan merupakan hal yang alami bagi setiap orang. Namun, jika kita mengalaminya di luar konteks yang tepat, ini berkaitan dengan rasa empati,” jelas Jusri keportal Nusantara, Sabtu (15/3/2025).
Jusri menyebutkan, contohnya seseorang yang tak layak mendapatkan perlindungan karena tidak memiliki hak atau kepentingan, tetapi hanya bermodalkan uang dan hubungan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka dapat memanfaatkan polisi lalu lintas dengan kurangnya rasa empati.
Jangan Semena-mena
Budiyanto, seorang pengamat masalah transportasi dan hukum, menyebutkan bahwa petugas polisi lalu lintas benar-benar terlindungi oleh undang-undang. Lebih lanjut, aturan tersebut juga dengan tegas menentukan siapa saja yang memiliki hak untuk ditemani serta siapa yang berkuasa melakukan pendampingan.
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) dari Ditlanta Polda Metro Jaya menekankan pentingnya etika bagi seluruh anggota polisi lalu lintas yang bertugas di jalan raya.
“Pengawal lalin yang tepat perlu terus menghargai aspek-etika dalam menjaga lalu lintas serta selalu menerapkan aturan berkendara dengan baik tanpa bersikap sombong,” ujar Budiyanto.
“Cara bagaimana mengendalikan kendaraan lain agar berhenti, melambatkan kecepatan untuk mendapatkan prioritas jalan, dan hal-hal serupa lainnya. Etika dalam melakukan pengawalan harus menjadi prioritas utama guna mencegah sikap sombong,” katanya.
Budiyanto menyebutkan bahwa kepolisian masih taat terhadap sistem pengadilan publik.
“Petugas kepolisian dikekang oleh Peraturan Disiplin, Etika Kepolisisan, serta tunduk kepada sistem peradilan umum. Anak buah pengawal ini harus mematuhi berbagai ketentuan yang mengikat; mereka bisa mendapat sanksi disipliner, pelanggaran kode etik, bahkan masalah hukuman jika ada laporan dari publik atau korban ke Polri/Propam,” jelasnya.
Oknum Jasa Pengawalan
Budiyanto mengatakan bahwa kasus seperti itu cukup umum terjadi di wilayah Puncak Bogor. Menurut dia, banyak petugas lalu lintas yang menawarkan layanan bimbingan kepada mereka yang memerlukan, dengan biaya yang telah disetujui sebelumnya.
“Diperlukan pengaturan oleh Petugas Propam untuk mengendalikan para individu tersebut,” katanya.
“Bukan berarti masyarakat seolah dapat menikmati fasilitas keamanan pengawalan namun pada praktikknya justru merugikan para pengendara lain yang memiliki hak serupa untuk menggunakan infrastruktur jalan publik,” ungkap Budiyanto.
Budiyanto menyebutkan bahwa ketika melakukan pengawalan, petugas patwal masih harus menaati Pasal 134 dan Pasal 135 dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 serta peraturan-peraturan pendukung yang ada.