Pemerintah Surabaya Beri Dampingan Hukum bagi Pekerja dengan Ijazah Ditahan

Diposting pada
banner 336x280


Info Terbaru Indonesia

–Setelah kabar tentang penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal menyebar luas minggu lalu, wali kota Surabaya segera melakukan komunikasi dengan salah satu pegawai serta sang pemilik bisnis tersebut. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga membantu para pekerja untuk membuat laporan di Mapolres Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa mereka sudah melakukan komunikasi dengan dua belah pihak guna mempertahankan iklim investasi di Kota Pahlawan ini. Dua belah pihak tersebut adalah para pekerja yang mengalami penahanan ijazah serta sang empunya bisnis.

banner 468x60

“Kebetulan pekerja bukan dari Surabaya tapi dari Pare yang bekerja di Surabaya,” papar Eri Cahyadi.

Dari hasil komunikasi dengan kedua belah pihak, Eri mencatat bahwa sang pemilik bisnis menyangkal pelapor sebagai karyawannya. Di sisi lain, karyawan tersebut menyatakan dirinya bekerja untuk perusahaan itu.

“Lebih dari itu, karyawan tersebut mengatakan bahwa ada bukti penerimaan ijazah yang disimpan oleh perusahaan,” jelas Eri.

Dia mengungkapkan pernyataan tersebut membuat pro dan kontra. Akhirnya, untuk memastikan kebenarannya, Eri menyarankan kepada pemilik ijazah membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Insya Allah dipantau Disnaker Surabaya hingga Polrestabes Surabaya. Sebab ada hal-hal yang perlu diselidiki lebih lanjut.
seleh
(bertanggung jawab),” tandas Eri.

Eri menyebutkan bahwa pemerintah kota Surabaya siap memberikan dukungan hukum jika ada pekerja lain yang mengadu tentang penahanan ijazah mereka. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, dilarang bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli ijazah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *